Text Berjalan

Selamat Datang di SMP Negeri 3 Taliwang - Sumbawa Barat
Jln. Banjar No. 6 Taliwang KSB

Kamis, 12 Maret 2015

Peraturan BSNP tentang Kisi-kisi UN 2014/2015

Peraturan BSNP tentang Kisi-kisi UN 2014/2015

Kami teruskan informasi dari http://dikdas.kemdikbud.go.id yang pasti bermanfaat bagi Sekolah, Bapak/Ibu Guru maupun Orang tua/Wali Murid.

Badan Standar Nasional Pendidikan selaku penyelenggara Ujian Nasional menerbitkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0027/P/BSNP/IX/2014 Tentang Kisi-kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.

Untuk download dokumen, klik DISINI.

Selasa, 03 Maret 2015

Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA

Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA

Fiture baru Penilaian Kinerja Guru/PKG Padamu Negeri telah rilis pada tahun 2014 ini guna keaktifan plus penilaian Kepala Sekolah akan kinerja Guru-Gurunya menjadi syarat Mutlak bagi setiap PTK/Guru dalam PKG untuk diinput/diisi penilaian kinerjanya, hal ini memang baru karena sistem ini akan secara langsung terinclude pada angka kredit seorang Guru untuk bisa naik pangkat dengan kriteria dan standar yang tentunya sudah ditetapkan seperti baca Panduan Penilaian Kinerja Guru 
Padamu Negeri sendiri menetapkan prasyarat ini sebagai keaktifan bagi Kepala Sekolah untuk melakukan Pula penilaian terhadap Guru-guru nya dalam wadah akun PTK pada Guru masing-masing terutama bagi Guru Pegawai negeri sipil/ASN punya peran vital yang tak bisa diacuhkan.
Berbeda Pada Contoh Perhitungan PK Guru yang kami telah bahas sebelumnya, fiture padamu negeri ini secara online kita input/isi nilai penilian kinerjanya dengan langkah sebagai berikut:
Dengan Syarat Pengisian Penilaian Kinerja Guru sebagai berikut:

1. PTK atau Guru telah menyelesaikan tahap Eds nya, serta terdata aktif pada saat ini lewat fiture kartu identitas PTK yang telah dicetak
2. Guru/PTK harus sudah mengupdate portofolio PTK bagian Riwayat Mengajar di Semester 1 TP 2014/2015 form s12a, sudah diajukan ke Dinas Pendidikan Kota/Kab dan disetujui (menerima S13)
3. Pelajari Alur Penilian Kinerja Guru baca disini 

Jika sudah maka lanjutkan Khusus akun Kepala Sekolah Pertama masuk ke web padamu negeri yang beralamat disini http://padamu.siap.web.id/
Pilih Login PTK
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA

Setelah Berhasil Login pilih padamu ptk
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA
Lihat pada menu samping kiri maka akan kita dapati Fiture PKG klik maka muncul tampilan berikut:
Isikan form Penilaian kinerja Guru dengan klik mulai Menilai pada Guru yang akan dinilai dengan isian sebagai Berikut:
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA
  Isikan dengan Lengkap sesuai kenyataan akan kinerja yang secara objektif terjadi disekolah, form ini seyogyanya adalah Kepala sekolah yang bersangkutan yang wajib melakukan penilaian akan gurunya, Guna Memudahkan berikut link download Form PKG Klik link dibawah ini

Setelah selesai klik cetak dan tanda tangani yang berkompeten harus bertanda tangan kepala Sekolah dan Guru Penilai serta guru yang dinilai agar syarat Ceklist hijaunya meningkat sebagai syarat kelengkapan, scan berformat JPG/JPEG ukuran maksimal 1 MB dan beserta lembaran rekapnya, uploadkan kembali
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA
Dan Selanjutnya Upload Juga Lembar Catatan Fakta 3 halaman belum punya Form klik link dibawah ini Download Lembar catatan Fakta
Sesuai dengan alur maka pengesahan untuk ceklist hijau terakhir akan  kembali ajuan pada admin dinas pendidikan kab/kota, hingga tampilan seperti berikut:
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA

Thanks for reading! Suka dengan artikel ini? Anda Boleh Menyebar luaskan artikel ini dengan code dibawah atau share dengan sharing buttons di atas. Copy paste wajib dengan ijin saya, serta menggunakan link sumber seperti di bawah. Gunakan etika. Saya akan berlakukan DMCA COMPLAINT secara langsung tanpa pemberitahuan atas copastanpa mengikuti ketentuan yg berlaku.

Artikel Terkait:

KEBIJAKAN P2TK TENTANG ANEKA TUNJANGAN

KEBIJAKAN P2TK TENTANG ANEKA TUNJANGAN

Assalamu'alaikum Wr, Wb.
Sepulang dari mesjid (bubar jumatan) mendapatakan Siraman Rohani untuk menyejukan hati
Dan ketika buka kembli FB, ada info yang mudah-mudahn bermanfaat, Aamiin Ya Allohu Ya Robbal'almiin
  • Setidkanya, saat ini ada pencerhaan tentang :
  1. Dari mana Pengambilan Data untuk Aneka Tunjangan semster I/Tahun 2015 ???
  2. Bagimana Mekanisme nya ??
  3. Apa yang harus dilakukan ???

  • Jawabannya,
Sumber : Bpk. Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud) 
  • Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
  1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
  2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
  3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
  4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
  6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karenatidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
  7. Info lain akan ditayangkan di blog saya.

Tambahan dari Beliau tentang PKG :
  • Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. amun yg harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya scoring final nya saja.


  • Ok saya tambahkan....P2TK dikdas sedang menyiapkan modul aplikasi pengisian scoring final PKG yang langsung ke server P2TK Dikdas. Tanggung jawab pengisian diberikan kepada pengawas 


  • Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan. 
  1. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.
  2. Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.
  3. Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.

Untuk info lain, yang berkaitan dengan P2TK kita bisa mengunjungi blog :
http://andhin.net/
Terima Kasih Pa Asha Roed Andhin yang telah meberikan info & Pencerhannya, mohon maaf jika say Lancang Menyalin info ini, mudah-mudah bisa menjadi manfat bagi semua yang berkepntingan,


Aamiin Ya Allohu Ya Robbal'almiin